TUGAS MAKALAH
BAHASA INDONESIA
PENGGUNAAN BAHASA DALAM
ILMU HUKUM PIDANA DAN ILMU HUKUM PERDATA
OLEH:
MEDYTHA WIYANDANU PUTRI
B1A015247
DOSEN PENGAJAR:
DANA ASWADI, M.Pd.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG
MANGKURAT
BANJARMASIN
2015
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami
kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya
mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan
salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi
Muhammad SAW.
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Penggunaan Bahasa
dalam Ilmu Hukum Pidana dan Ilmu Hukum Perdata", yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun
dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang
datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Walaupun
makalah ini kurang sempurna dan memerlukan perbaikan tapi juga memiliki detail
yang cukup jelas bagi pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan
yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun.
Terima kasih
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI
Kata
pengantar ......................................................................................................i
Daftar isi
................................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN .....................................................................................1
A. Latar Belakang
Masalah ...................................................................................1
B. Rumusan Masalah
....................................................................
........................2
C. Tujuan Penelitian
..................................................................... ........................2
C. Manfaat Penulisan
…................................................................
.......................2
BAB II LANDASAN
TEORI ...............................................................................3
A. Pancasila
Sebagai Ideologi Negara…...………………………………………3
BAB III
PEMBAHASAN .....................................................................................4
A. Hukum
Yang Ada dan Dianut Oleh Indonesia…….………………………….4
B. Penggunaan
Bahasa dalam Hukum (Bahasa Hukum) …..................................5
C. Fungsi
Bahasa Hukum Indonesia …………………….....................................6
BAB IV
PENUTUP………………………………………..…………………….9
A.
Kesimpulan ......................................................................................................9
B. Saran
................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA
...........................................................................................10
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi
Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945,
Pasal 36. Ia juga merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia sebagaimana
disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Meski demikian, hanya sebagian
kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar menggunakannya sebagai bahasa
ibu, karena dalam percakapan sehari-hari yang tidak resmi masyarakat Indonesia
lebih suka menggunakan bahasa daerahnya masing-masing sebagai bahasa ibu,
seperti bahasa Melayu pasar, bahasa Jawa, bahasa Sunda, dan lain sebagainya. Bahasa
Indonesia sendiri adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi
Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia
diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya
sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Karakteristik bahasa Indonesia dalam hukum yang terletak pada
istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan
artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya
orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan
komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan
kurang jelas. Penggunaan bahasa Indonesia dalam bidang hukum sampai saat ini
masih jauh dari kata cukup, karena banyaknya dokumen hukum yang masih
menggunakan bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan Belanda.
Sebagai para penegak hukum kita perlu mempelajari asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang bertujuan untuk mengatasi kekurangan sempurnaan
dalam penggunaan bahasa hukum dalam berbicara atau mengumakakan pendapat
tentang hukum, sedangan Bahasa Indonesia sendiri dalam bahasa hukum belumlah
maksimal. Selain itu bahasa Indonesia hukum sendiri diperukan dalam membuat
karangan ilmiah tentang hukum, aturan hukum, surat pengaduan, tuduhan,
kesaksian, tuntutan, pembelaan keputasaan atau untuk membuat surat-surat
perjanjian, akta-akta, surat gugatan, memori banding, kasasi, putusan, dan
sebagainya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari Hukum Pidana dan Hukum Perdata?
2. Apa pengaruh Bahasa dalam Ilmu Hukum Pidana dan Ilmu Hukum
Perdata?
3. Bagaimana penggunaan Bahasa Hukum di Indonesia?
C.
TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk menambah pengetahuan tentang pengertian Hukum Pidana
dan Hukum Perdata
2. Memberikan kejelasan bahasa hukum yang digunakan dalam
hukum pidana dan hukum perdata
3. Untuk memberikan pemahaman tentang Hukum Pidana dan Hukum
Perdata dengan Bahasa yang baik
D. MANFAAT PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian secara mendalam tentang Hukum
Pidana dan Hukum Perdata
2. Menjadikan mahasiswa hukum lebih mengetahui tentang seluk
beluk penggunaan Bahasa Hukum Indonesia
3. Agar dalam penggunaan bahasa tidak terjadi kesalahpahaman
4. Untuk mengetahui fungsi bahasa dalam ilmu hukum
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
LANDASAN TEORI
Bahasa Indonesia hukum yang berfungsi
sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan informasi. Oleh karena itu bahasa
Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa hukum.
Kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia juga berlaku dalam bahasa
Indonesia hukum, hanya saja antara bahasa hukum dan bahasa Indonesia mempunyai
ciri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda yaitu yang mencakup dengan
konsep bahasa itu sendiri.
Bahasa Indonesia yang dijadikan bahasa Indonesia Hukum yang
lalu dituangkan dalam peraturan perundangan dan berbagai putusan di bidang
hukum kerap mengundang multitafsir dan tak lugas. Hal itu terjadi di karenakan
para pembuat aturan dan penegak hukum di Indonesia ini kurang menguasai Bahasa
Indonesia secara baik dan benar. Di samping itu, minimnya padanan kosakata
bahasa Indonesia membuat berbagai dokumen hukum yang ada masih menggunakan
bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan Belanda. Maka dari itu, para pakar
bahasa Indonesia dan pemangku kepentingan seharusnya bersama-sama berkumpul
untuk merumuskan bahasa hukum yang baku, lugas, singkat, modern, dan mudah
dicerna secara jelas, tegas dan tepat.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PEMBAHASAN
Hukum yang ada di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum
atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan,
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang
diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan
dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
wilayah Nusantara.
Masalah pelaksanaan hukum di
Indonesia dibahas dengan menunjukan pada fakta- fakta pelanggaran aturan hukum
yang terjadi di era Orde Baru. Dalam pembahasan tersebut menunjukan Law Enforcement tidak berjalan dan
lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh para penguasa. Bahkan sampai
pada saat era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil.
Hal terjadi karena rezin Orde Baru masih ada dan karena adanya Money Politics.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat
yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran
kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah
pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai
Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena
pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu
terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah
berubah bunyinya menjadi “ Capres dan Cawapres harus warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena
kehendaknya sendiri….” Masalah Impunity
dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum
jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan
kemanusiaan.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum adalah hukum
perdata. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di
Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Lalu ada juga hukum yang mengatur pelanggaran terhadap
undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang
siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana tertentu. Hukum
pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua
bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana
materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan
pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam
kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang
pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil
telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Indonesia memiliki kedudukan setara
dengan bahasa asing. Dengan demikian diharapkan setiap produk hukum di
Indonesia bisa mengandung kepastian dan keadilan. Bahasa Indonesia dalam hukum
di Indonesia hubungannya sangat erat, tidak dapat dipisahkan karena bahasa
dengan hukum saling mengkait baik dalam arti dan penggunaannya, tidak tepat
dalam penempatan kata dan penulisan maka akan mempengaruhi arti dalam suatu kalimat hukum,
hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap penerapan hukum yang sesungguhnya.
Hukum hanya dapat berjalan dengan
efektif manakalah dirumuskan dengan bahasa yang tegas dan benar serta mempunyai
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta dapat dikomunikasikan dengan baik
ditengah masyarakat, apabila tidak dapat
pahami oleh masyarakat maka akan berdampak
terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Ragam bahasa Indonesia yang
digunakan dalam bidang hukum disebut bahasa hukum Indonesia. Manurut Prof
Mahadi SH (1983:215), bahasa hukum
Indonesia adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam
dunia hukum. Bahasa hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yang
dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai
karakteristik tersendiri, karakteristik bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi,
serta gayanya. Oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi
syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
BHI sebagai bahasa Indonesia
merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik,
dan memenuhi syarat estetika. Simposium melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam
bahasa hukum yang sekarang dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata,
bentuk, dan komposisi kalimat
Bahasa Hukum Indonesia merupakan
bahasa yang mempunyai khas tersendiri yang memiliki dunia tersendiri dalam
sistem penulisannya walaupun tidak diatur dalam bentuk baku, bahasa hukum
merupakan suatu bentuk penulisan yang berdasarkan suatu kebiasaan yang terus
menerus di pergunakan oleh orang yang berkecimpung dalam bidang hukum.
Menurut Mahadi (1979:31 hukum mengandung
aturan-aturan, konsepsi-konsepsi, ukuran yang telah ditetapkan oleh penguasa
pembuat hukum untuk:
1. Disampaikan kepada masyarakat,
2.
Dipahami/disadari maksudnya,
3. Dipatuhi.
Namun, kenyataannya sebagai sarana komunikasi, bahasa
Indonesia di dalam dokumen-dokumen hukum sulit dipahami oleh masyarakat awam.
Pemakaian bahasa Indonesia dalam bidang hukum
masih perlu disempurnakan (Mahadi
1979:39). Banyak istilah asing (Belanda atau Inggris) yang kurang
dipahami maknanya dan belum konsisten, diksinya belum tepat, kalimatnya panjang
dan berbelit-belit.
Senada dengan Mahadi, Harkrisnowo (2007) menambahkan bahwa
kalangan hukum
Cenderung:
(a) Merumuskan
atau menguraikan sesuatu dalam kalimat yang panjang dengan anak
Kalimat.
(b) Menggunakan
istilah khusus hukum tanpa penjelasan.
(c) Menggunakan
istilah ganda atau samar-samar.
(d) Menggunakan
istilah asing karena sulit mencari padanannya dalam bahasa Indonesia.
(e) Enggan
bergeser dari format yang ada (misalnya dalam akta notaris).
Hal-hal tersebut menempatkannya dalam dunia tersendiri seakan
terlepas dari dunia bahasa Indonesia umumnya. Tidak perlu heran
jika dokumen hukum, seperti:
-
Peraturan
perundang-undangan
-
Surat
edaran lembaga
-
Surat
perjanjian
-
Akta
notaris
-
Putusan
pengadilan
-
Berita
acara pemeriksaan
Dokumen hukum seperti yang disebutkan diatasa sangatlah sulit
dipahami masyarakat awam pada Bahasa Hukum Indonesia. Bahasa Indonesia dalam
penerapan hukum hanya merupakan formalitas belaka. Semua kecakapan kata akan
kelihatan jika seseorang sudah bersentuhan langsung dengan aparat penegak hukum.
Sementara telah diketahui bahwa bahasa merupakan salah satu
sarana untuk berkomunikasi dan Bahasa sebagaimana yang kita pahami adalah
merupakan hal yang bersifat universal Pada kenyataannya bahwa masyarakat yang
ada tinggal ditempat yang berbeda dengan latar belakang suku dan bahasa yang
berbeda pula. Dan secara otomatis bahasa pergaulan yang digunakan dalam
komunitas masyarakat tidak secara keseluruhan disadur dari bahasa Indonesia.
Sebagian orang menganggap semua itu merupakan karakteristik
bahasa hukum dalam hal kekhususan istilah, kekhususan komposisi, dan kekhususan
gaya bahasa. Meskipun diakui bahasa hukum Indonesia memiliki karakteristik
tersendiri dalam hal istilah, komposisi, dan gaya bahasanya, bukan berarti
hanya dapat dimengerti oleh ahli hukum atau orang-orang yang berkecimpung di
dalam hukum.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IV
PENUTUP
Bahasa adalah salah satu media yang
sangat diperlukan dalam komunikasi antar satu sama lain. Terlepas dari beragamnya
bahasa yang ada di dunia ini, bahasa yang kita gunakan di Indonesia adalah
Bahasa Indonesia yang awal mulanya bersal dari Bahasa Melayu.
Kesimpulan dari pembahasan ini dimaksudkan Bahasa Indonesia
Hukum memiliki sifat khas yang diperlukan di dalam bidang hukum pada saat ini.
Bahasa hukum bukan semata-mata hanya digunakan atau milik para ahli-ahli hukum
saja, tetapi juga milik seluruh masyarakat yang ada di negeri Indonesia ini.
Di dalam kenyataannya saat ini terdapat ketidak seragaman di
dalam penggunaan bahasa istilah hukum yang di dalam perkembangannya
dikhawatirkan akan menimbulkan kesulitan di dalam prakter hukum pidana dan
perdat. Maka untuk menghindari hal-hal yang demikian sangatlah diperlukan
fungsi dari penggunaan bahasa di dalam bidang hukum.
B. SARAN
Alangkah baiknya bila dilakukan
pembenahan atau perbaikkan dalam Bahasa Hukum yang saat ini kita gunakan, agar
tidak adanya salah paham atau ketidak pahaman dikalangan mana saja apalagi
masyarakat yang sebenarnya adalah para pelaku dan penegak hukum itu sendiri
Dan dari masyarakat sendiri
seharusnya perlu kesadaran akan adanya hukum sehingga dapat menanamkan secara
individual paham hukum baik sedikit demi sedikit maupun mendalam. Karena hukum
adalah salah satu dasar berjalannya pemerintahan di Negara kita. Tanpa hukum
maka Negara kita ini akan kacau balau, akan terjadi banyak pelanggaran baik
yang kecil hingga pelanggaran yang sangat merugikan Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
● Tarigan,
H.G, 2008, Menulis (Sebagai Suatu Keterampilan Berbaha, Bandung : Penerbit
Angkasa.
●http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/bagaimana-hukum-di-indonesia.html
●http://dokumen.tips/documents/bahasa-indonesia-hukum-55c381f9a1a6b.html
●https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
●https://herygaara5.wordpress.com/2011/04/13/penggunaan-bahasa-hukum-dalam-bahasa-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar