Jumat, 13 Mei 2016

TUGAS MAKALAH "PENGGUNAAN BAHASA DALAM ILMU HUKUM PIDANA DAN ILMU HUKUM PERDATA"



TUGAS MAKALAH


BAHASA INDONESIA



PENGGUNAAN BAHASA DALAM ILMU HUKUM PIDANA DAN ILMU HUKUM PERDATA


OLEH:
MEDYTHA WIYANDANU PUTRI
B1A015247


DOSEN PENGAJAR:
DANA ASWADI, M.Pd.




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015


--------------------------------------------------------------------------------------------------------



KATA  PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Penggunaan Bahasa dalam Ilmu Hukum Pidana dan Ilmu Hukum Perdata", yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Walaupun makalah ini kurang sempurna dan memerlukan perbaikan tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih

------------------------------------------------------------------------------------------------------------



DAFTAR ISI

Kata pengantar ......................................................................................................i
Daftar isi ................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN .....................................................................................1
A. Latar Belakang Masalah ...................................................................................1
B. Rumusan Masalah .................................................................... ........................2
C. Tujuan Penelitian ..................................................................... ........................2
C. Manfaat Penulisan …................................................................ .......................2

BAB II LANDASAN TEORI ...............................................................................3
A. Pancasila Sebagai Ideologi Negara…...………………………………………3

BAB III PEMBAHASAN .....................................................................................4
A. Hukum Yang Ada dan Dianut Oleh Indonesia…….………………………….4
B. Penggunaan Bahasa dalam Hukum (Bahasa Hukum) …..................................5
C. Fungsi Bahasa Hukum Indonesia …………………….....................................6

BAB IV PENUTUP………………………………………..…………………….9
A. Kesimpulan ......................................................................................................9
B. Saran ................................................................................................................9

DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................10

------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH

            Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36. Ia juga merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Meski demikian, hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar menggunakannya sebagai bahasa ibu, karena dalam percakapan sehari-hari yang tidak resmi masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan bahasa daerahnya masing-masing sebagai bahasa ibu, seperti bahasa Melayu pasar, bahasa Jawa, bahasa Sunda, dan lain sebagainya. Bahasa Indonesia sendiri adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.

Karakteristik bahasa Indonesia dalam hukum yang terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Penggunaan bahasa Indonesia dalam bidang hukum sampai saat ini masih jauh dari kata cukup, karena banyaknya dokumen hukum yang masih menggunakan bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan Belanda.

Sebagai para penegak hukum kita perlu mempelajari asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang bertujuan untuk mengatasi kekurangan sempurnaan dalam penggunaan bahasa hukum dalam berbicara atau mengumakakan pendapat tentang hukum, sedangan Bahasa Indonesia sendiri dalam bahasa hukum belumlah maksimal. Selain itu bahasa Indonesia hukum sendiri diperukan dalam membuat karangan ilmiah tentang hukum, aturan hukum, surat pengaduan, tuduhan, kesaksian, tuntutan, pembelaan keputasaan atau untuk membuat surat-surat perjanjian, akta-akta, surat gugatan, memori banding, kasasi, putusan, dan sebagainya.


B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari Hukum Pidana dan Hukum Perdata?
2. Apa pengaruh Bahasa dalam Ilmu Hukum Pidana dan Ilmu Hukum Perdata?
3. Bagaimana penggunaan Bahasa Hukum di Indonesia?


C.  TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk menambah pengetahuan tentang pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata
2. Memberikan kejelasan bahasa hukum yang digunakan dalam hukum pidana dan hukum perdata
3. Untuk memberikan pemahaman tentang Hukum Pidana dan Hukum Perdata dengan Bahasa yang baik


D. MANFAAT PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian secara mendalam tentang Hukum Pidana dan Hukum Perdata
2. Menjadikan mahasiswa hukum lebih mengetahui tentang seluk beluk penggunaan Bahasa Hukum Indonesia
3. Agar dalam penggunaan bahasa tidak terjadi kesalahpahaman
4. Untuk mengetahui fungsi bahasa dalam ilmu hukum
  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 



BAB II
LANDASAN TEORI


A. BAHASA HUKUM
            Bahasa Indonesia hukum yang berfungsi sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan informasi. Oleh karena itu bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa hukum. Kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia juga berlaku dalam bahasa Indonesia hukum, hanya saja antara bahasa hukum dan bahasa Indonesia mempunyai ciri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda yaitu yang mencakup dengan konsep bahasa itu sendiri.

Bahasa Indonesia yang dijadikan bahasa Indonesia Hukum yang lalu dituangkan dalam peraturan perundangan dan berbagai putusan di bidang hukum kerap mengundang multitafsir dan tak lugas. Hal itu terjadi di karenakan para pembuat aturan dan penegak hukum di Indonesia ini kurang menguasai Bahasa Indonesia secara baik dan benar. Di samping itu, minimnya padanan kosakata bahasa Indonesia membuat berbagai dokumen hukum yang ada masih menggunakan bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan Belanda. Maka dari itu, para pakar bahasa Indonesia dan pemangku kepentingan seharusnya bersama-sama berkumpul untuk merumuskan bahasa hukum yang baku, lugas, singkat, modern, dan mudah dicerna secara jelas, tegas dan tepat.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 



BAB III
PEMBAHASAN

A. HUKUM YANG ADA DAN DIANUT OLEH INDONESIA
 
          Hukum yang ada di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

            Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan pada fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era Orde Baru. Dalam pembahasan tersebut menunjukan Law Enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh para penguasa. Bahkan sampai pada saat era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin Orde Baru masih ada dan karena adanya Money Politics.

Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan Cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah Impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan.

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum adalah hukum perdata. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Lalu ada juga hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan  diancam dengan sanksi pidana tertentu. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).



B. PENGGUNAAN BAHASA DALAM HUKUM (BAHASA HUKUM)
 
            Indonesia memiliki kedudukan setara dengan bahasa asing. Dengan demikian diharapkan setiap produk hukum di Indonesia bisa mengandung kepastian dan keadilan. Bahasa Indonesia dalam hukum di Indonesia hubungannya sangat erat, tidak dapat dipisahkan karena bahasa dengan hukum saling mengkait baik dalam arti dan penggunaannya, tidak tepat dalam penempatan kata dan penulisan maka akan mempengaruhi arti dalam suatu kalimat   hukum,   hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap penerapan hukum yang sesungguhnya.

            Hukum hanya dapat berjalan dengan efektif manakalah dirumuskan dengan bahasa yang tegas dan benar serta mempunyai nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta dapat dikomunikasikan dengan baik ditengah masyarakat, apabila tidak dapat  pahami oleh  masyarakat maka akan berdampak terhadap penegakan hukum itu sendiri.

            Ragam bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang hukum disebut bahasa hukum Indonesia. Manurut Prof Mahadi  SH (1983:215), bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum. Bahasa hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri, karakteristik bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi, serta gayanya. Oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.

            BHI sebagai bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika. Simposium melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum yang sekarang dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk, dan komposisi kalimat


C. FUNGSI BAHASA HUKUM INDONESIA
 
            Bahasa Hukum Indonesia merupakan bahasa yang mempunyai khas tersendiri yang memiliki dunia tersendiri dalam sistem penulisannya walaupun tidak diatur dalam bentuk baku, bahasa hukum merupakan suatu bentuk penulisan yang berdasarkan suatu kebiasaan yang terus menerus di pergunakan oleh orang yang berkecimpung dalam bidang hukum.
            Menurut Mahadi (1979:31 hukum mengandung aturan-aturan, konsepsi-konsepsi, ukuran yang telah ditetapkan oleh penguasa pembuat hukum untuk:
1.  Disampaikan kepada masyarakat,
2. Dipahami/disadari maksudnya,
3. Dipatuhi.
Namun, kenyataannya sebagai sarana komunikasi, bahasa Indonesia di dalam dokumen-dokumen hukum sulit dipahami oleh masyarakat awam. Pemakaian bahasa Indonesia dalam  bidang hukum masih perlu disempurnakan (Mahadi  1979:39). Banyak istilah asing (Belanda atau Inggris) yang kurang dipahami maknanya dan belum konsisten, diksinya belum tepat, kalimatnya panjang dan berbelit-belit.
Senada dengan Mahadi, Harkrisnowo (2007) menambahkan bahwa kalangan hukum
Cenderung:
(a) Merumuskan atau menguraikan sesuatu dalam kalimat yang panjang dengan anak
Kalimat.
(b) Menggunakan istilah khusus hukum tanpa penjelasan.
(c) Menggunakan istilah ganda atau samar-samar.
(d) Menggunakan istilah asing karena sulit mencari padanannya dalam bahasa Indonesia.
(e) Enggan bergeser dari format yang ada (misalnya dalam akta notaris).
Hal-hal tersebut menempatkannya dalam dunia tersendiri seakan terlepas  dari dunia   bahasa Indonesia umumnya. Tidak perlu heran jika dokumen hukum, seperti:
-          Peraturan perundang-undangan
-          Surat edaran lembaga
-          Surat perjanjian
-          Akta notaris
-          Putusan pengadilan
-          Berita acara pemeriksaan
Dokumen hukum seperti yang disebutkan diatasa sangatlah sulit dipahami masyarakat awam pada Bahasa Hukum Indonesia. Bahasa Indonesia dalam penerapan hukum hanya merupakan formalitas belaka. Semua kecakapan kata akan kelihatan jika seseorang sudah bersentuhan langsung dengan aparat penegak hukum.
Sementara telah diketahui bahwa bahasa merupakan salah satu sarana untuk berkomunikasi dan Bahasa sebagaimana yang kita pahami adalah merupakan hal yang bersifat universal Pada kenyataannya bahwa masyarakat yang ada tinggal ditempat yang berbeda dengan latar belakang suku dan bahasa yang berbeda pula. Dan secara otomatis bahasa pergaulan yang digunakan dalam komunitas masyarakat tidak secara keseluruhan disadur dari bahasa Indonesia.
Sebagian orang menganggap semua itu merupakan karakteristik bahasa hukum dalam hal kekhususan istilah, kekhususan komposisi, dan kekhususan gaya bahasa. Meskipun diakui bahasa hukum Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dalam hal istilah, komposisi, dan gaya bahasanya, bukan berarti hanya dapat dimengerti oleh ahli hukum atau orang-orang yang berkecimpung di dalam hukum.


  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN

            Bahasa adalah salah satu media yang sangat diperlukan dalam komunikasi antar satu sama lain. Terlepas dari beragamnya bahasa yang ada di dunia ini, bahasa yang kita gunakan di Indonesia adalah Bahasa Indonesia yang awal mulanya bersal dari Bahasa Melayu.

Kesimpulan dari pembahasan ini dimaksudkan Bahasa Indonesia Hukum memiliki sifat khas yang diperlukan di dalam bidang hukum pada saat ini. Bahasa hukum bukan semata-mata hanya digunakan atau milik para ahli-ahli hukum saja, tetapi juga milik seluruh masyarakat yang ada di negeri Indonesia ini.

Di dalam kenyataannya saat ini terdapat ketidak seragaman di dalam penggunaan bahasa istilah hukum yang di dalam perkembangannya dikhawatirkan akan menimbulkan kesulitan di dalam prakter hukum pidana dan perdat. Maka untuk menghindari hal-hal yang demikian sangatlah diperlukan fungsi dari penggunaan bahasa di dalam bidang hukum.

B. SARAN
            Alangkah baiknya bila dilakukan pembenahan atau perbaikkan dalam Bahasa Hukum yang saat ini kita gunakan, agar tidak adanya salah paham atau ketidak pahaman dikalangan mana saja apalagi masyarakat yang sebenarnya adalah para pelaku dan penegak hukum itu sendiri
        Dan dari masyarakat sendiri seharusnya perlu kesadaran akan adanya hukum sehingga dapat menanamkan secara individual paham hukum baik sedikit demi sedikit maupun mendalam. Karena hukum adalah salah satu dasar berjalannya pemerintahan di Negara kita. Tanpa hukum maka Negara kita ini akan kacau balau, akan terjadi banyak pelanggaran baik yang kecil hingga pelanggaran yang sangat merugikan Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------


DAFTAR PUSTAKA

● Tarigan, H.G, 2008, Menulis (Sebagai Suatu Keterampilan Berbaha, Bandung : Penerbit Angkasa.
●http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/bagaimana-hukum-di-indonesia.html
●http://dokumen.tips/documents/bahasa-indonesia-hukum-55c381f9a1a6b.html
●https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
●https://herygaara5.wordpress.com/2011/04/13/penggunaan-bahasa-hukum-dalam-bahasa-indonesia